Terpantau oleh satuan lalulintas ogan Ilir yang dipimpin langsung oleh Kanit Patroli IPDA Sahril .SH melalui kegiatan patroli hunting masih cukup banyak jumblah pelanggaran yang terjadi baik pengguna sepeda motor ataupun kendaraan barang.
Dijelaskan oleh Kanit Patroli lalulintas polres Ogan Ilir patroli dan pemeriksaan kali ini di khususkan terhadap kendaraan barang yang melanggar ketentuan dan batas maksimal tonase sesuai dengan ketentuan yang ada Di buku uji kendaraan ( KIR ) dimana didalam buku kir tersebut sudah diatur kelayakan kendaraan dan ada ketentuan serta keterangan mengenai sumbu roda, dimensi Bak kendaraan termasuk panjang dan berat nya barang yang di angkut.
Terhadap kendaraan ODOL yang jelas melakukan pelanggaran satuan lalulintas melakukan tindakan dengan memberikan tilang ataupun bukti pelanggaran lalulintas lintas tertentu yang nantinya bisa di urus langsung ke Bank yang telah ditunjuk atau bisa menunggu sidang di pengadilan negeri Kayuagung atau di kantor kejaksaan.Untuk pembayaran Atas denda pelanggaran tersebut.