Ogan Ilir-, Satlantas Polres Ogan Ilir kembali melakukan langkah tegas dalam menanggapi laporan masyarakat terkait aktivitas balap liar yang meresahkan. Kegiatan penindakan dilakukan pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB setelah adanya informasi dari warga tentang sekelompok remaja yang diduga akan melakukan aksi balapan di kawasan Perkantoran Tanjung Senai.
Mendapat laporan tersebut, Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Fausiah Tamal, S.T.K., S.I.K. langsung memerintahkan Kanit Turjawali beserta personel untuk menuju TKP. Setibanya di lokasi, para remaja yang hendak melakukan balap liar langsung membubarkan diri. Petugas kemudian memperluas patroli hingga ke area Taman Pancasila dan menemukan adanya penutupan jalan yang diduga akan dijadikan lintasan balapan.
Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio yang telah dimodifikasi untuk balap liar. Kendaraan tersebut langsung dibawa ke Kantor Satlantas Polres Ogan Ilir untuk dilakukan penyitaan dan proses penindakan berupa tilang. Sesuai prosedur dan untuk memberikan efek jera, motor tersebut akan diamankan selama tiga bulan menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Ogan Ilir.













