Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2025 beserta surat-surat kendaraan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin, 23 Februari 2026, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis, S.H., M.H., memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Bayung Lencir. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Resmob segera berkoordinasi dengan Polsek Bayung Lencir dan melakukan penyelidikan intensif.
Pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menemukan keberadaan pelaku. Namun, saat akan diamankan, pelaku berusaha melarikan diri ke arah hutan dan perkebunan sawit. Petugas telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Setelah berhasil diamankan, pelaku mengakui perbuatannya serta mengaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan bersama seorang rekannya yang saat ini masih berstatus DPO berinisial A. Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polda Lampung sebanyak dua kali.













