Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. “Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat paling bawah. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku, baik pengguna maupun pengedar, demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir.
Tersangka berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil awal pemeriksaan, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi, tes urine, gelar perkara, serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terkait dengan tersangka.













