Selain itu, masyarakat Peduli Api (MPA) didorong untuk berperan aktif membantu upaya pencegahan, penanggulangan dan pengendalian Karhutla bersama aparat serta instansi terkait.
Dalam kegiatan tersebut, personel juga menyebarluaskan maklumat Kapolda Sumsel terkait larangan pembakaran hutan dan lahan serta memasang spanduk bertuliskan “Stop Karhutla” sebagai pengingat bagi masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kapolsek Rantau Alai IPTU Muhammad Ibnu Irfan, S.H., mengatakan patroli tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya Karhutla sejak dini.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pencegahan jauh lebih baik daripada kita harus menghadapi kebakaran yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar IPTU Ibnu.
Ia menambahkan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan kepedulian dan keterlibatan seluruh masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jika melihat adanya titik api, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas, pemerintah desa atau kepolisian agar dapat segera ditangani,” tegasnya.













