Menurut Kapolres, salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah adanya norma baru dalam Undang-Undang yang mengatur netralitas Polri. Merujuk pada Putusan MK No. 136/2024, anggota Polri yang tidak netral bisa dikenakan sanksi pidana, sebagaimana pejabat negara atau ASN lainnya, seperti yang tercantum dalam Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
“Norma ini secara langsung berlaku efektif, yang berarti jika ada anggota Polri yang terbukti tidak netral, mereka bisa dikenakan sanksi pidana dan juga dapat dikenakan sanksi kode etik Polri,” jelas Kapolres. Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan aman, damai, dan bermartabat bagi masyarakat Ogan Ilir.
Polres Ogan Ilir bekerja sama dengan TNI dan berbagai elemen terkait terus melakukan pengawasan dan menjaga keamanan selama proses Pilkada. “Kami berkomitmen untuk terus menjaga situasi tetap kondusif dan aman. Jika ada hal-hal yang mencurigakan, kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkannya kepada aparat terdekat,” ujar Kapolres.