Team Panther Polsek Pemulutan berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Senilai Rp1,5 Miliar

Ogan Ilir, 25 Oktober 2025 — Unit Reskrim Polsek Pemulutan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana, dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Kasus ini terungkap setelah tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan warga terkait kehilangan barang dagangan di sebuah toko sembako di wilayah Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Dena (39), warga Dusun II Desa Pipa Putih, yang melaporkan adanya ketidaksesuaian antara catatan nota penjualan dan stok barang di gudangnya. Setelah dilakukan pengecekan ulang serta pemeriksaan rekaman CCTV, ditemukan adanya transaksi fiktif dan pengeluaran barang tanpa nota resmi.

“Setelah dilakukan pendalaman, korban menemukan adanya manipulasi data penjualan yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Team Panther kemudian bergerak cepat mengamankan salah satu pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H.

Baca Juga :   Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Tanjung Pering

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *