Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pemulutan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, BW dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Humas res oi