Team Panther Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir Amankan Pelaku Pencurian Berpasal 363 Kuhp

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pemulutan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, BW dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Humas res oi

Baca Juga :   Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Raja Hadiri dan Amankan Giat Sosialisasi Pengawas Pemilihan pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *