Menurut keterangan saksi, kejadian bermula saat korban menjemput istrinya yang sedang berada di warung milik pelaku. Diduga karena tersulut emosi melihat istrinya di tempat tersebut, terjadi adu mulut antara korban dan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan.
Dua orang saksi atas kejadian ini, yakni Maryani binti Mawardi dan Kodar bin Ahmad Bing, turut diperiksa untuk menguatkan penyelidikan. Pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan oleh petugas.
Polsek Pemulutan telah menyusun rencana tindak lanjut berupa pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Pemulutan IPTU Angga Nugrah Oktari menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan di wilayah hukumnya. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan melengkapi proses penyidikannya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Humas res oi