Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Amankan Pelaku Pengeroyokan di Sungai Pinang

Ogan Ilir – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana. Penangkapan salah satu tersangka dilakukan pada Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP ZAHIRIN, menjelaskan bahwa penangkapan dipimpin langsung oleh dirinya bersama Kanit Reskrim IPDA M. AGUS AKBAR, S.H., serta personel Team Rajawali. Pelaku atas nama Nazarudin bin M. Husni (30 tahun), yang berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Kelurahan Permata Baru, Kecamatan Indralaya, ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.

Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 18.25 WIB di Dusun V, Desa Sungai Pinang II, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir. Korban saat itu sedang berada di kandang sapi di belakang rumahnya ketika didatangi oleh tiga orang pelaku, yakni Sdr. Fauzi, Sdr. Udin, dan satu orang tak dikenal. Diduga karena salah paham, korban langsung dimarahi dan dipiting hingga terjatuh, lalu dipukuli secara bergantian oleh para pelaku.

Baca Juga :   Giat Kapolsek Muara Kuang Menghadiri Kegiatan Pembukaan Pekan Olahraga Kecamatan Tingkat Kecamatan Tahun 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *