Kemudian, polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, dan berhasil menangkap Irfansyah alias Anang.
Saat itu, pelaku kedua ini sedang berada di rumahnya di Dusun II RT 04 Desa Sungai Pinang Lagati Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.
“Pelaku kedua ini juga mengakui perbuatannya bersama Agus Toni dan Anton,” jelasnya.
Kedua pelaku tersebut langsung diamankan ke Polsek Tanjung Raja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi, berupa satu helai baju kaos singlet warna merah merek THREE SECOND.
Kemudian, satu helai celana levis pendek warna biru merek LOIS serta tali rafia warna kuning yang digunakan untuk mengikat korbannya.
Adapun peristiwa perampokan disertai penembakan yang terjadi di Desa Sungai Pinang tersebut, terjadi pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 05.50 WIB.
Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang supir bernama Nopi Insani (27), mengalami luka tembak di lengan kanan dan kepala.
Menurut informasi, korban saat itu tengah menjemput karyawan Pabrik Gula Cinta Manis dengan menggunakan mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam.