Petugas turut mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik secara individu maupun korporasi.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., mengatakan patroli tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah munculnya titik api, khususnya di wilayah yang memiliki potensi kerawanan.
“Pencegahan Karhutla harus dilakukan sejak dini. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan bersama-sama menjaga lingkungan. Jika melihat adanya asap atau titik api, segera laporkan kepada petugas,” ujar AKP Sondi.
Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung upaya pencegahan Karhutla.
“Jangan menganggap pembakaran kecil tidak berbahaya. Dalam kondisi tertentu, api dapat dengan cepat menyebar. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan waspada,” tegasnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, A.Md., Kep., S.H., mengatakan keterlibatan tiga pilar desa dan MPA menjadi kekuatan penting dalam menjaga wilayah dari ancaman Karhutla.













