Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengungkapkan keberadaan temannya yang juga terlibat, yakni Agung Priya Utama (17 tahun 11 bulan), yang kemudian berhasil diamankan di rumahnya di Desa Kapuk, Kecamatan Pemulutan Selatan. Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Pemulutan guna proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang turut diamankan berupa satu buah jaket milik korban. Tindak lanjut yang direncanakan antara lain pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, pelengkapan administrasi penyidikan, serta pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
Kapolsek Pemulutan IPTU Angga Nugrah Oktari, S.H., yang memimpin langsung penangkapan bersama Kanit Reskrim AIPDA Reki Diansyah, S.E., menyampaikan bahwa Tim Panther Polsek Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat.
Humas res oi