Saat diamankan di tempat persembunyiannya pada Rabu (19/6/2024) lalu, kedua pelaku tak berkutik.
“Ketika mengamankan para pelaku, kami dibantu oleh aparat kepolisian setempat yakni Polsek Penengahan,” ungkap Zahirin.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa seekor burung murai batu.
Kemudian sejumlah peralatan untuk membongkar kunci toko pemilik burung kicau.
“Para pelaku kini ditetapkan tersangka. Untuk dua ekor burung kicau lainnya masih dicari karena diduga sudah dijual. Masih lidik,” kata AKP Zahirin. (HMS)