“Setelah mendapat informasi, kami segera melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi judi togel online, buku catatan rekapan, sejumlah uang tunai senilai Rp75.000, serta kartu ATM yang diduga digunakan untuk keperluan transaksi,” jelas IPTU Yusri Meriansyah.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit ponsel merek Oppo A92, dua buku catatan rekapan togel, sejumlah uang tunai, dan satu keping kartu ATM BRI. Seluruh barang bukti serta tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Batu juga menambahkan bahwa Polsek Tanjung Batu akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya. “Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang proaktif dalam memberikan informasi. Semoga dengan sinergi ini, kita bisa menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari aktivitas perjudian,” ujar IPTU Yusri.