Tersangka diduga menyalahgunakan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Meski modus operandi belum diungkap secara rinci, penyelidikan yang intensif mengarah pada keterlibatan tersangka sebagai pelaku utama.
Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021. Jika terbukti bersalah, ancaman pidana berat menanti tersangka, mengingat kerugian negara yang cukup signifikan.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP M. Ilham, S.I.K., M.M., melalui Kanit Idik IV Tipidkor IPDA Iwanto Putra, S.T. menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ogan Ilir dalam pemberantasan korupsi. “Kami berupaya keras untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” ujar Iwanto.
Keberhasilan pelimpahan tahap II ini juga mencerminkan kolaborasi yang baik antara Polres Ogan Ilir dan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Pihak Kejaksaan menyatakan siap melanjutkan proses hukum hingga tuntas. Proses persidangan diharapkan segera dimulai agar ada kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.