OGAN ILIR– Menindak lanjuti Perintah lisan dari Kapolres Ogan Ilir AKBP H. Andi Baso Rahman,SH,SiK,M.Si melalui Plh Kapolsek Muara Kuang Ipda M. Ibnu Irfan,SH Agar Polsek Jajaran Polres Ogan Ilir melakukan inventarisir pemilik lahan / tanah kosong yang berpotensi terjadi karhutla.
Pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2024 sekira jam 08.30 wib s/d selesai unit Intelkam polsek Muara Kuang anggota Didampingi BPBD Kec.Rambang Kuang melakukan kordinasi bertempat di Kantor Camat Rambang Kuang terhadap Bpk Hemawan ST ( Sekcam Rambang Kuang ).
Plh Kapolsek Muara Kuang Ipda M. Ibnu Irfan,SH menambahkab Rencana tindak lanjut setelah kordinasi di Kecamatan Rambang Kuang.Polsek Muara Kuang akan melakukan inventarisir lahan kosong yang ada di Kecamatan. Muara Kuang dengan ber koordinasi dengan Pemerintah kecamatan dan pemerintah Desa.
Dalam kesempatan tersebut unit intelkam Polsek Muara Kuang melakukan penekanan kepada pemerintah Desa untuk menghimbau warganya tentang larangan bahaya karhutlah. (HMS)