OGAN ILIR- Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Ogan Ilir, mengamankan dua pelaku pengoplos pertalite.
Kedua pelaku pengoplos pertalite tersebut bernama Jonson Fadlan alias Jon, 39 Tahun, warga Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
Kemudian, pelaku lainnya yang berhasil diamankan bernama Effendi, 46 Tahun, warga Dusun II Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, S.H.,S.I.K,.M.Si. mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut tentang adanya kegiatan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, tepatnya di Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
Kemudian, Kanit Pidsus Polres Ogan Ilir dan anggota mendatangi TKP di Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.