Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Ogan Ilir, Mengamankan Dua Pelaku Pengoplos Pertalite

Satu buah drum besi ukuran 210 liter kosong, satu buah drum plastik ukuran 220 liter kosong, satu buah pipa pengaduk, dan tiga kaleng pewarna.

Sementara itu, barang bukti yang didapatkan polisi dari pelaku Jonson adalah berupa satu unit mobil Toyota Kijang Super warna merah Nopol BG 1557 MS, yang mengangkut 26 jeriken plastik ukuran 35 liter yang berisikan cairan yang sudah dioplos.

Diduga, BBM pertalite dan dua jeriken plastik ukuran 35 liter dalam keadaan kosong. Selain itu, 30 jeriken ukuran 35 liter, berisikan cairan yang sudah dioplos diduga BBM Pertalite. Ada pula empat jeriken ukuran 35 liter dalam keadaan kosong.

Untuk diketahui, diamankannya kedua pelaku berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor : LP/A/61/ V/2024/SPKT/Polres Ogan Ilir/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 28 Mei 2024.

Serta, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Dik/35/V/2024/Reskrim, tanggal 28 Mei 2024.

Kedua pelaku dikenakan Undang-Undang Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (HMS)

Baca Juga :   Polsek Indralaya Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Tangkap DPO Setelah Buron 8 Bulan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *