Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir menyampaikan bahwa tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.
“Anak adalah generasi masa depan bangsa yang harus kita lindungi. Setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius dan kami akan menindak tegas pelakunya tanpa kompromi,” tegas Kapolres.
Beliau juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan yang mengancam keselamatan anak. “Kami berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi atau melapor bila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak. Polres Ogan Ilir siap memberikan perlindungan,” tambahnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (tahap I).













