Upaya Preventif dan Represif Secara Terukur, Polres Ogan Ilir Gelar Operasi Pekat 2026 untuk Menekan Penyakit Masyarakat

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pemilik warung beserta seorang ibu dan anak yang berada di lokasi saat razia berlangsung. Ketiganya diduga berada di tempat yang menjual minuman keras tanpa izin. Selanjutnya, mereka diamankan ke Mapolres Ogan Ilir untuk dilakukan pendataan, pemeriksaan awal, pembinaan, serta pembuatan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah minuman keras berupa bir, anggur merah, guinness, dan tuak sebanyak kurang lebih 20 liter. Petugas juga melakukan penindakan terhadap 4 unit kendaraan roda dua serta memberikan 52 kali teguran kepada masyarakat yang kedapatan melanggar aturan.

Sementara itu, untuk kasus senjata api, senjata tajam, narkoba, premanisme, prostitusi, perjudian, dan kejahatan jalanan, hasilnya nihil.

Kabag Ops Polres Ogan Ilir menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ogan Ilir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Razia dan patroli ini kami laksanakan secara rutin dalam rangka Operasi Pekat 2026, khususnya selama bulan suci Ramadhan, guna menekan penyakit masyarakat serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga,” ujarnya.

Baca Juga :   KEPUTUSAN KAPOLRES TENTANG KOMPENSASI PELAYANAN SAT INTELKAM POLRES OGAN ILIR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *