Tim Panther Polsek Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Sukarame

Ogan Ilir – Tim Panther Polsek Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana, yang terjadi pada Minggu, 13 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB di pinggir jalan Desa Sukarame, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Korban atas nama Dimas Rahmadon (18), warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam, mengalami luka-luka setelah dikeroyok dan ditikam oleh dua pelaku. Kejadian bermula saat korban sedang mengantar pulang pacarnya dan sempat singgah ke rumah temannya. Tiba-tiba, pelaku dan rekan-rekannya datang dan menanyakan identitas korban. Saat korban berusaha menghindar, ia dikejar dan dikeroyok di pinggir jalan. Salah satu pelaku mendorong motor korban hingga masuk ke sawah, kemudian pelaku lainnya menikam punggung korban sebanyak lima kali menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-50/VII/2025/SUMSEL/RES OI/SEK PML, Tim Panther Polsek Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir langsung bergerak cepat. Pada Kamis, 31 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB, berdasarkan informasi dari saksi, salah satu tersangka bernama Pijay Sarma (19) diketahui berada di wilayah Indralaya. Tim Panther segera menuju lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Baca Juga :   Kapospol Rantau Panjang Hadiri Kegiatan Pelantikan PTPS Kecamatan Rantau Panjang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *