Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Curas, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Ogan Ilir – Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Raya Lintas Muara Kuang – Baturaja, tepatnya di antara Desa Kuang Anyar dan Desa Kasah, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, pada Minggu (17/08/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Korban diketahui bernama Nafitus Salwa (19), warga Desa Rantau Sialang, Kecamatan Muara Kuang. Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat Street BG 3174 TAD. Pelaku yang belakangan diketahui berinisial CP (29), warga Desa Jaga Raga, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, menghadang korban menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa nomor polisi.

Pelaku kemudian mendorong tubuh korban hingga terjatuh dan merampas sepeda motor korban. Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke arah Baturaja, sementara sepeda motor milik pelaku ditinggalkan di lokasi kejadian.

Kapolsek Muara Kuang IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan.

Baca Juga :   Polsek Indralaya Amankan Kegiatan Wisata Air Speed Boat di Hari Raya Idul Adha 1446 H

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *