Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

OGAN ILIR – Komitmen Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat kembali dibuktikan melalui keberhasilan Team Rajawali Unit Reskrim mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Rantau Panjang.

Pelaku yang diketahui bernama Indra Kelana alias Kiran (22) berhasil diamankan pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya di Desa Rantau Alai, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor milik korban Rohadi (58), seorang petani warga Desa Jagolano, Kecamatan Rantau Panjang.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di area pematang sawah Dusun IV RT 08 Desa Jagolano. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam silver miliknya di lokasi sawah. Pelaku yang melintas kemudian melihat kendaraan tersebut dan memanfaatkan situasi sepi untuk mengambil sepeda motor milik korban.

Baca Juga :   Polsek Pemulutan Laksanakan Patroli Pengecekan Debit Air, Situasi Terpantau Normal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *