KEGIATAN YANG SEDANG DIJALANKAN DALAM LINGKUP BADAN PUBLIK

Program dan kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik
merupakan salah satu informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara
berkala. Kewajiban ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Dalam konteks pelayanan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID), badan publik secara rutin melakukan evaluasi atau “bedah data”
untuk memastikan seluruh program kerja yang diumumkan kepada masyarakat
bersifat akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Berikut adalah cakupan informasi mengenai kegiatan badan publik yang wajib
diumumkan secara berkala:

 Informasi Mengenai Program dan Kegiatan
1. PROGRAM BEGESA BERSAMA KAPOLRES yang sedang maupun akan
dilaksanakan.
2. Penanggung jawab Kasat Lantas atau pelaksana program kegiatan.
3. Sampaikan himbauan kamtibmas dan menerima masukan saran .
4. Jadwal waktu pelaksanaan setiap hari Jumat pukul 08.00 wib atau
menyesuaikan dengan kegiatan.

Informasi Kinerja dan Keuangan Terkait Kegiatan
1. Ringkasan laporan kinerja sinergi dalam menjaga kamtibmas dan patuhi
rambu lalu lintas laporkan ke call 110 bila melihat kejahatan
2. Ringkasan laporan keuangan pengeditan video menggunakan keuangan si
humas
3. Mekanisme Pengumuman Kegiatan

Informasi ini dipublikasikan secara berkala (sekurang-kurangnya 6 bulan sekali)
melalui kanal resmi badan publik yang mudah diakses oleh masyarakat luas, seperti:
• Situs web resmi milik PPID Badan Publik.
• Media sosial resmi instansi.
• Papan pengumuman elektronik maupun cetak di area publik yang mudah
dijangkau.

Melalui keterbukaan informasi program kegiatan ini, masyarakat dapat ikut serta
melakukan pengawasan terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan demi
terciptanya tata kelola yang transparan dan akuntabel.