OGAN ILIR – Satuan Reserse PPA PPO Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum serta perlindungan terhadap perempuan dan anak dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Senin (22/06/2026).
Kegiatan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka yang diserahkan berinisial HEPNI Bin Murna Yanto (43), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Dusun II Desa Sakatiga Seberang, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasat Reserse PPA PPO Polres Ogan Ilir IPTU Dr. Tri Nensy Nirmalasary, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan, sekaligus bentuk keseriusan Polres Ogan Ilir dalam menangani setiap tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban.













