Polsek Muara Kuang, Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Seorang pria berinisial YE (42), warga Desa Serimenanti, Kecamatan Muara Kuang, diamankan setelah diduga melakukan penipuan terhadap hasil penjualan buah jeruk milik korban.
Kapolsek Muara Kuang, IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal pada 21 Mei 2025, ketika pelaku membawa sebanyak 3.670 kilogram buah jeruk milik korban untuk dijual ke Jakarta dengan harga Rp3.000 per kilogram. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, hasil penjualan sebesar Rp11 juta tidak pernah diserahkan kepada korban.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami melakukan penyelidikan secara intensif. Pelaku diketahui sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas. Berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras tim, pelaku akhirnya berhasil diamankan saat kembali ke kediamannya,” ujar IPDA Harry Setiawan.













