Penangkapan dilakukan pada 24 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB oleh tim yang dipimpin langsung Kapolsek Muara Kuang didampingi Kanit Reskrim AIPTU Masjkhum Sofwan, S.H. bersama Tim Opsnal Macan Kuang. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Muara Kuang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk proses penyidikan hingga pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum.
Kapolsek Muara Kuang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis dan tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Situasi di wilayah hukum Polsek Muara Kuang hingga saat ini tetap aman dan kondusif.
Humas res oi













