Sebagai wujud komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar di Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Dusun I RT 002, Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Satresnarkoba Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (35) beserta sejumlah barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,95 gram, pecahan pil ekstasi berlogo Transformer seberat bruto 0,34 gram, alat hisap sabu, pirek kaca, pipet sekop, telepon genggam, uang tunai sebesar Rp650.000, satu bilah senjata tajam, satu unit sepeda motor Honda PCX, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.













