OGAN ILIR – Tim Maung Unit Reskrim Polsek Muara Kuang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun II, Desa Munggu, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Dipimpin langsung Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H. bersama Kanit Reskrim AIPTU Masjkum Sofwan, S.H., petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berinisial J. (30) dan C.W. (19) di wilayah Desa Munggu, Kecamatan Muara Kuang.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/68/IX/2025/SUMSEL/RES OI/SEK MK tanggal 22 Desember 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah korban di Dusun II, Desa Munggu.
Modus operandi para tersangka diduga dengan cara merusak kunci pintu depan rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Barang yang diambil antara lain satu unit handphone merek ITEL warna hitam, satu unit salon, satu buah kalung perak, serta tiga buah anting perak.













