OGAN ILIR – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Idik II Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II/P-21) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Pelaksanaan Tahap II tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir berdasarkan Surat Nomor B-1317/L.6.24/Enz.1/07/2026 dan Nomor B-1323/L.6.24/Enz.1/07/2026, masing-masing tertanggal 6 Juli 2026.
Empat tersangka yang diserahkan, yakni Yusli bin Muhamad (47), Ebi Setiawan bin Muhamad (40), Ariansyah bin Karnain (37), dan Ahmad Padli bin Yahya (46). Keempat tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir dalam perkara tindak pidana narkotika yang diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ps. Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, IPTU A. Surya Atmaja, S.H., mengatakan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bukti keseriusan penyidik dalam menyelesaikan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.













