“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan yang menjadi tanggung jawab penyidik. Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, prosedural, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap proses ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Ogan Ilir,” ujar IPTU A. Surya Atmaja, S.H.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas Polres Ogan Ilir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penyelesaian perkara hingga Tahap II ini merupakan wujud komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku tindak pidana narkotika, sekaligus mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” tegas AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H.













