Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Kabupaten Ogan Ilir yang aman, kondusif, dan bersih dari narkoba.
HMS













