OGAN ILIR – Personel Team Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana membawa senjata tajam yang bukan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Pemulutan AKP Nugrah Angga Oktari, SH melalui Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur,AMd.Kep, SH menjelaskan, pengungkapan berawal saat Team Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Exri Mardiansya, S.H. melaksanakan patroli hunting dan menerima informasi adanya seorang terduga pelaku yang diamankan warga karena diduga hendak melakukan pencurian bebek.
“Petugas segera menuju lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kanan.













