Patroli Hunting Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Amankan Seorang Pria yang Membawa Senjata Tajam Tanpa Hak

Ogan Ilir – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi saat personel Polsek Tanjung Raja melaksanakan patroli hunting di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.

Saat melintas di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kecamatan Tanjung Raja, petugas mencurigai seorang pria yang berada di depan Mapolsek Tanjung Raja.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau sepanjang kurang lebih 13 sentimeter berwarna silver dengan gagang kayu berwarna cokelat. Pisau tersebut disimpan di pinggang bagian depan pelaku menggunakan sarung yang terbuat dari bungkus rokok yang dililit tali plastik.

Pelaku diketahui berinisial J alias O (27), warga Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Tanjung Raja guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :   Polres Ogan Ilir Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H/2024 M di Masjid Nurul Hikmah Pagi Sore

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *