Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ringkus 3 Pengedar, 50 Paket Sabu Gagal Diedarkan

OGAN ILIR — Komitmen memberantas peredaran narkoba di Bumi Caram Seguguk kembali ditegaskan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir. Dalam operasi yang dilakukan Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 14.20 WIB, petugas berhasil meringkus tiga orang terduga pengedar sabu di Desa Sungai Pinang II, Kecamatan Sungai Pinang.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Dusun III RT 006. Tim yang dipimpin Kanit Idik II IPDA Maulana Agus Salim, SH, MH bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut.

Di lokasi, petugas mengamankan tiga orang tersangka. Identitas disamarkan mereka yakni E H, (44) tahun, H M, (46) tahun, dan R (43) tahun.

Barang Bukti Puluhan Paket Sabu Siap Edar

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu A. Surya, SH. mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan 50 paket sabu siap edar dengan berat bruto 23,33 gram.

Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk kegiatan peredaran. Di antaranya satu unit timbangan digital, 37 pirek kaca, dua ball plastik bening kosong, tiga sekop plastik, satu kotak rokok, satu dompet warna emas, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai Rp2.813.000 yang diduga hasil penjualan.

Baca Juga :   Kapolda Sumsel Didampingi Kapolres Ogan Ilir Salurkan Bantuan Sosial pada Acara Panen Raya Jagung Serentak

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *