Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Apresiasi ke Masyarakat
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Mansyur, AMd.Kep, SH menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional. Polres Ogan Ilir berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Iptu Mansyur.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain. Sampel urine para tersangka juga akan diuji di laboratorium. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terus dilakukan agar proses hukum berjalan tuntas.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.













