Polsek pemulutan serahkan dua tersangka pencurian dan penadahan ke kejaksaan ogan ilir

OGAN ILIR-, Setelah melakukan proses penyidikan Tindak pidana pencurian terhadap Dua orang Tersangka akhirnya Unit reskrim Polsek Pemulutan menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir setelah berkas dinyatakan lengkap atau Tahap 2.

Penyerahan Tersangka dan Barang bukti terhadap keduanya dilakukan pada hari Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Kepada JPU bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam Kasus Tindak pidana penadahan dan Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dan Pasal 363 KUHP yang terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib di desa simpang pelabuhan dalam Kec. Pemulutan Kab. ogan ilir dan pada hari Rabu tanggal 10 januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib di desa simpang pelabuhan dalam Kec. Pemulutan Kab. Ogan ilir, Adapun Pelaksanaan Tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir secara tatap muka

Menurut Akp M Ginting Kapolsek Pemulutan Menyampaikan, Ke dua tersangka disangkakan dengan dalam pasal 480 KUHP dan Pasal 363 KUHP untuk identitas keduanya ROY MARTIN BIN PERISDUAN 25 Tahun warga Desa Simpanv Pelabuhan dalam Kec. pemulutan Kab. Ogan ilir dan SAROPI BIN ARONI 22 Tahun warga Desa Simpang Pelabuhan dalam Kec. pemulutan Kab. Ogan ilir.Setelah di serahkan ke kejaksaan kini penyidik tinggal; menunggu tahap sidang. (HMS)

Baca Juga :   Pelaku Pencurian Dua Unit Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Tim Resmob Polres Ogan Ilir dalam Operasi Pekat Musi 2025

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *