Ogan Ilir – Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah gudang beras milik warga di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial WR (42), warga Desa Pipa Putih, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kepingan potongan besi plat untuk tiang pancang milik korban.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pemulutan AKP Nugrah Angga Oktari, S.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Pemulutan IPDA Exri Mardiansya, S.H., dan personel Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan.
Kasus ini berawal dari kejadian pencurian yang diketahui pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 09.14 WIB di gudang milik korban. Aksi tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.
Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil kepingan potongan besi plat yang terdapat behel untuk tiang pancang. Besi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibawa keluar dari gudang menggunakan sepeda motor.













