Sat PPA dan PPO Polres Ogan Ilir Serahkan Tersangka Perkara Kekerasan Seksual ke JPU, Berkas Dinyatakan P21

OGAN ILIR – Polres Ogan Ilir melalui Unit I Satres PPA dan PPO melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kasat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir IPTU Dr. TRI NENSY NIRMALASARY, S.H., M.M. bersama personel penyidik.

Tersangka dalam perkara tersebut berinisial F (31), warga Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B-206/V/2026/SPKT/Polres Ogan Ilir tanggal 2 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) Huruf C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :   Memasuki Musim Kemarau, Polsek Muara Kuang Giatkan Patroli Terpadu Pencegahan Karhutla

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *