Sat PPA dan PPO Polres Ogan Ilir Serahkan Tersangka Perkara Kekerasan Seksual ke JPU, Berkas Dinyatakan P21

Kasat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir IPTU Dr. TRI NENSY NIRMALASARY, S.H., M.M. menyampaikan bahwa penyerahan tahap II merupakan bagian penting dari rangkaian proses penegakan hukum setelah penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir berkomitmen memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan perkara kekerasan seksual.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional, proporsional dan sesuai dengan ketentuan hukum. Penanganan perkara kekerasan seksual menjadi perhatian serius, dengan tetap mengedepankan proses hukum serta perlindungan terhadap korban,” tegas Kapolres.

Baca Juga :   Polres Ogan Ilir Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba, Sie Humas Lakukan Pemasangan Spanduk Imbauan di Sejumlah Titik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *