Kasihumas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur, A.Md., Kep., S.H., menambahkan bahwa dengan dilaksanakannya penyerahan tahap II, proses perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan.
“Polres Ogan Ilir memastikan setiap proses penyidikan dilaksanakan secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual agar tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.
Penyerahan tahap II ini menjadi bukti keseriusan Polres Ogan Ilir dalam menuntaskan perkara dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur hingga tahap selanjutnya.
HMS RES OI













