OGAN ILIR – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan jajaran Polres Ogan Ilir. Respons cepat personel Polsek Indralaya bersama Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pembakaran lahan di Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (31/8/2026) sore.
Terduga pelaku berinisial FS (20), warga Desa Muara Penimbun, Kecamatan Indralaya, diamankan setelah diketahui sedang menyalakan api di area kebun.
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 17.00 WIB ketika dua orang warga, Joni dan Edwar, hendak menuju kebun mereka di Desa Ulak Segelung. Saat tiba di lokasi, Joni melihat terduga pelaku sedang menyalakan api menggunakan korek api.
Mengetahui perbuatannya diketahui warga, terduga pelaku kemudian berlari meninggalkan lokasi. Warga yang melihat kejadian tersebut berusaha mengejar hingga berhasil mengamankan terduga pelaku dan selanjutnya menghubungi pihak kepolisian.
Personel Polsek Indralaya yang menerima informasi tersebut langsung mendatangi lokasi. Sekitar pukul 17.25 WIB, terduga pelaku diamankan dan kemudian diserahkan kepada personel Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir yang berada di lokasi untuk dibawa ke Mapolres Ogan Ilir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.












