OGAN ILIR-, Ada saja modus dan cara yang dilakukan oleh para pelaku tindak pidana kejahatan dalam melancarkan berbagai aksi kejahatannya.
Terlebih lagi mendekati hari raya idul Fitri kebutuhan sehari hari meningkat yang membuat orang terkadang berpikir pendek dan mengambil jalan pintas yang merugikan orang lain dan diri sendiri dalam memenuhi kebutuhannya seperti melakukan berbagai tindak pidana kejahatan.
Disampaikan oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman SH. S.I.K. M.Si satuannya polres Ogan Ilir di bawah pimpinanan
Kapolsek Tanjung Raja, pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024, telah berhasil melakukan ungkap kasus Rekayasa Curas di toko mini market Alfamart Sungai Pinang kec. Sungai Pinang kab. Ogan ilir
Dengan dasar adanya Laporan Polisi : LP/B- 28/ III /2024/ Sumsel/Res OI/Sek TGR Tgl 31 Maret 2024
Tentang adanya kejadian
Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan atau Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana atau 374 KUHPidana.