Ogan Ilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RH (24), warga Desa Sungai Pinang I, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, diamankan petugas pada Senin (7/9/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang meresahkan warga di Dusun I, Desa Sungai Pinang I, Kecamatan Sungai Pinang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik II Satres Narkoba Polres Ogan Ilir IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H., bersama personel melakukan penyelidikan secara intensif untuk memastikan kebenaran informasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan RH dalam aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 11.40 WIB melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku di Dusun I RT 002, Desa Sungai Pinang I.













