«“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Identitas pelapor tentunya menjadi perhatian dalam penanganan informasi tersebut,” jelasnya.»
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku, gelar perkara, pemeriksaan kesehatan serta pengambilan urine.
Dalam perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 35 Tahun 2009 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Satres Narkoba Polres Ogan Ilir selanjutnya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut serta melengkapi proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.













