STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI PUBLIK
STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI PUBLIK
Standar pengumuman informasi publik adalah pedoman bagi badan publik dalam menyediakan, mengumumkan, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Ketentuan Pengumuman Informasi
Badan publik menyebarluaskan pengumuman melalui berbagai saluran resmi, antara lain:
- Media fisik/langsung: Papan pengumuman resmi kantor atau TV signage.
- Media digital: Situs web resmi instansi dan media sosial terverifikasi.
- Media massa: Media cetak atau elektronik lokal maupun nasional.
STANDAR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Permohonan informasi publik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat diajukan secara online melalui PPID Polri atau langsung melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di satuan kerja Polri.
Persyaratan Permohonan Informasi
- Perorangan: Melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengisi formulir permohonan informasi.
- Badan Hukum / Kelompok: Melampirkan salinan akta pendirian badan hukum dan surat kuasa/pengesahan terkait, serta mengisi formulir permohonan.
Waktu Proses Pelayanan
- PPID Polri menyediakan layanan permohonan informasi secara gratis.
- Waktu jawaban atau tanggapan maksimal diberikan dalam 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan pemberitahuan lebih lanjut.
STANDAR PENGAJUAN KEBERATAN
Standar pengajuan keberatan informasi publik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diatur berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta pedoman layanan PPID Polri.
Alasan Pengajuan Keberatan
Pemohon informasi berhak mengajukan keberatan secara tertulis paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan berikut:
- Penolakan atas permohonan informasi publik.
- Tidak disediakannya informasi berkala.
- Permintaan informasi tidak ditanggapi.
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
- Pengenaan biaya yang tidak wajar.
- Penyampaian informasi melebihi jangka waktu yang ditentukan.
Tata Cara Pengajuan
- Mengajukan Secara Tertulis/Online: Pemohon mendatangi Desk Pelayanan PPID Polri atau mengakses portal resmi EPPID Polri.
- Mengisi Formulir: Mengisi dan menandatangani formulir pernyataan keberatan atas permohonan informasi dengan melampirkan nomor pendaftaran/registrasi awal.
- Menerima Tanda Terima: Petugas layanan akan meregister keberatan dan memberikan salinan tanda terima pengajuan kepada pemohon.
- Tanggapan Atasan PPID: Atasan PPID wajib memberikan tanggapan atau keputusan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diregistrasi.
- Sengketa Lanjutan: Jika pemohon tetap tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 hari kerja.
STANDAR PENETAPAN DAN PEMUTAHIRAN DAFTAR INFORMASI
Standar penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diatur melalui PPID Polri berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Polri No. 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri beserta perubahannya.
Ketentuan Umum & Dasar Hukum
- Regulasi Utama: Mengacu pada Perkap No. 16 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Perkap No. 24 Tahun 2011 dan Perpol No. 9 Tahun 2024.
- Pengelola: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polri bertanggung jawab mengoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi.
Klasifikasi Informasi dalam DIP Polri
- Berkala: Wajib diumumkan secara teratur (minimal setahun sekali), seperti profil institusi, laporan keuangan, dan ringkasan kinerja.
- Serta-merta: Informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum (misal: informasi bencana alam atau situasi darurat keamanan).
- Setiap saat: Informasi yang siap diakses dan diberikan apabila ada permohonan dari masyarakat.
- Dikecualikan: Informasi yang bersifat rahasia berdasarkan uji konsekuensi (uji konsekuensi diatur melalui Peraturan Kadivhumas Polri No. 1 Tahun 2013).
Prosedur Penetapan & Pemutakhiran
- Inventarisasi Data: Unit-unit kerja atau satuan fungsi di lingkungan Polri secara aktif menghimpun dan memperbarui data dan dokumen informasi publik.
- Penetapan: PPID menyusun draf Daftar Informasi Publik (DIP) untuk kemudian ditetapkan secara resmi oleh Pejabat Berwenang di lingkungan Polri.
- Pemutakhiran (Update): Dilakukan secara berkala serta setiap saat apabila terjadi perubahan atau penambahan kebijakan, regulasi, maupun data baru agar pelayanan informasi kepada masyarakat tetap akurat dan akuntabel.
STANDAR PENDOKEMENTASIAN INFORMASI PUBLIK
Standar pendokumentasian informasi publik adalah pedoman dan prosedur resmi yang digunakan oleh Badan Publik untuk mengumpulkan, memverifikasi, mengklasifikasikan, menyimpan, dan merawat dokumen serta data agar mudah diakses oleh masyarakat.
Aturan dasar utama mengenai hal ini diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta aturan teknis dari Komisi Informasi.
Dasar Hukum
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
- PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
- Peraturan Komisi Informasi terkait Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) dan pengklasifikasian informasi.
Pendokumentasian
- Pengumpulan Dokumen: Unit pengolah data mengumpulkan dokumen baru maupun arsip lama secara berkala (mingguan/bulanan).
- Verifikasi dan Klasifikasi: Petugas memeriksa kelengkapan isi, lalu membagi dokumen ke dalam kategori: informasi berkala, serta-merta, setiap saat, atau informasi yang dikecualikan (rahasia).
- Penamaan dan Metadata: Dokumen digital diberi nama dengan format terstruktur (contoh: agar mudah dicari.
- Penyimpanan dan Backup: Arsip disimpan secara aman pada server resmi atau penyimpanan cloud, disertai pencadangan (backup) berkala.
- Publikasi: Informasi yang bersifat terbuka diunggah ke website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
STANDAR MAKLUMAT PELAYANAN
STANDAR PENGUJIAN KONSEKUENSI
Standar pengujian konsekuensi POLRI diatur secara spesifik berdasarkan Peraturan Kadiv Humas Polri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pengujian Konsekuensi Terhadap Informasi yang Dikecualikan Untuk Dipublikasikan. Landasan utama regulasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). [1, 2, 3, 4]
Pengujian konsekuensi dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polri untuk menganalisis secara mendalam dampak buruk yang akan terjadi apabila suatu informasi dibuka kepada masyarakat. [1, 2]
- Waktu Pelaksanaan Pengujian
Berdasarkan standar layanan informasi publik, pengujian konsekuensi dapat dilakukan dalam tiga kondisi: [1]
- Sebelum adanya permohonan: Dilakukan secara berkala oleh internal Polri untuk menyusun Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
- Saat ada permohonan informasi: Dilakukan jika ada masyarakat yang meminta informasi tertentu yang belum diklasifikasikan secara tegas.
- Saat penyelesaian sengketa informasi: Dilakukan atas perintah Majelis Komisioner Komisi Informasi jika terjadi sengketa antara Polri dan pemohon informasi. [1]
- Tiga Langkah Standar Pengujian (3 Tahap Utama)
Dalam memproses uji konsekuensi, PPID Polri wajib berkoordinasi dengan unit kerja teknis yang menguasai data tersebut dengan menempuh 3 langkah utama: [1]
| Tahapan | Aktivitas Utama |
| Langkah 1: Klarifikasi Informasi | Mengidentifikasi jenis data, dokumen, atau informasi spesifik yang akan diuji kerahasiaannya. |
| Langkah 2: Analisis Konsekuensi | Menganalisis potensi bahaya, dampak negatif, atau gangguan keamanan jika informasi dibuka untuk umum. |
| Langkah 3: Penetapan Pengecualian | Menerbitkan surat penetapan resmi mengenai informasi yang dikecualikan. |
- Komponen Wajib dalam Lembar Pengujian Konsekuensi
Setiap unit kerja di lingkungan Polri(SIWAS,RESKRIM,SATLANTAS) yang mengecualikan informasi harus mengisi Lembar Pengujian Konsekuensi yang memuat:
- Nama Informasi: Deskripsi detail mengenai informasi publik tersebut.
- Dasar Hukum (Undang-Undang): Menyebutkan secara jelas pasal dalam undang-undang yang melarang informasi tersebut dibuka (misalnya UU KIP Pasal 17, KUHAP, atau UU Intelijen).
- Konsekuensi Bahaya: Penjelasan logis dan nyata tentang dampak buruk bagi kepentingan publik, penegakan hukum, atau keamanan negara jika dokumen tersebut bocor.
- Jangka Waktu Pengecualian: Batas waktu dokumen tersebut harus dirahasiakan (dapat dinyatakan dalam hitungan tahun atau hingga proses hukum selesai).
- Kriteria Informasi yang Dapat Dikecualikan di Polri
Informasi di lingkungan kepolisian yang umumnya dinyatakan tertutup berdasarkan hasil uji konsekuensi meliputi:
Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum (misalnya strategi penyidikan, identitas saksi/informan, atau taktik operasi kepolisian).
- Informasi yang dapat mengganggu keamanan nasional atau ketertiban umum.
- Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi atau data rahasia personel dan masyarakat (seperti rekam medis atau data intelijen pribadi).
Jika sebagian isi dokumen bersifat rahasia namun sebagian lainnya merupakan informasi publik, PPID Polri dapat menerapkan metode pengaburan atau penghitaman (blanking/blackout) pada materi yang dikecualikan sebelum diserahkan kepada pemohon.






