LAPORAN PELAKSANAAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

. PENDAHULUAN

  1. Gambaran Umum Layanan:

Polres Ogan Ilir selaku Badan Publik Negara berkomitmen penuh untuk menyelenggarakan keterbukaan informasi secara transparan, akuntabel, dan responsif. Hal ini dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  melalui fungsi [Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polres Ogan Ilir

  1. Kanal Pelayanan:

Masyarakat dapat mengakses pelayanan informasi, baik secara daring (online) melalui website resmi humas Polres Ogan Ilir atau situs PPID, maupun secara luring (offline) melalui meja pelayanan informasi di Polres Ogan Ilir.

 

  1. KINERJA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2025

Sepanjang periode Januari hingga Desember 2025, Sie Humas beserta PPID Polres Ogan Ilir mencatat capaian pengelolaan data dan penyebaran informasi kepada masyarakat sebagai berikut:

  1. Jenis Informasi Publik yang Dikelola
  2. Informasi Berkala: Menyediakan data struktur organisasi, alur pelayanan   informasi, maklumat pelayanan, serta tata cara pengaduan masyarakat.
  3.  Informasi Serta Merta: Penyebaran informasi darurat kepada publik,        yang didominasi oleh mitigasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta keselamatan lalu lintas jalan.
  4. Kinerja Keterbukaan Data Publik & Media Online:
  5. Meningkatkan volume publikasi informasi kegiatan kepolisian secara          masif.

Konsistensi publikasi harian informasi per hari yang didistribusikan ke media online dan saluran digital kepolisian.

  1. Transparansi Data Penegakan Hukum (Kamtibmas):
  2. Total Laporan Polisi (LP) diterima: 557 laporan.
  3. Total Penyelesaian Kasus: 412 kasus berhasil diungkap (Tingkat keberhasilan/clearance rate sebesar 73,92%).

Fokus Informasi Publik: Penanganan didominasi oleh pengungkapan kasus kejahatan konvensional 3C (Curat, Curas, Curanmor) serta pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Ogan Ilir.

III. SARANA, PRASARANA, DAN AKSES LAYANAN

Untuk menjamin kemudahan akses bagi masyarakat pemohon informasi, Polres Ogan Ilir menyediakan media layanan operasional:

  1. Layanan Pengaduan/Informasi Utama: Hotline Polres Ogan Ilir Call Center 110 (Bebas Pulsa).
  2. Ruang Layanan PPID: Menyediakan meja informasi fisik, formulir permohonan informasi formal, serta media center bagi awak media kemitraan.
  3. KENDALA DAN AREA PENGEMBANGAN
  4. Kendala: Masih diperlukannya penguatan pemahaman teknis bagi personel terkait klasifikasi informasi berkala, informasi serta-merta, dan Uji Konsekuensi terhadap Informasi yang Dikecualikan agar tidak terjadi kebocoran data penyelidikan
  5. Pengembangan ke Depan: Mengoptimalkan fitur digitalisasi naskah dinas, integrasi kanal permohonan informasi satu pintu, serta pelatihan berkala kemampuan public speaking dan pengelolaan media bagi personel kehumasan.

 

  1. PENUTUP

Laporan ini disusun sebagai wujud akuntabilitas kinerja PPID Polres Ogan Ilir Tahun 2025.

Diharapkan transparansi yang disajikan dapat terus memelihara kepercayaan masyarakat (public trust) serta mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.