Petugas juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat berujung pada proses hukum serta ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum akan dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Selama pelaksanaan patroli gabungan, tidak ditemukan adanya titik api di sepanjang rute yang dilalui tim. Kegiatan berakhir sekitar pukul 15.00 WIB dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.
Polsek Tanjung Raja bersama Forkopimcam, Tiga Pilar Desa dan MPA akan terus memperkuat sinergi serta meningkatkan patroli dan edukasi masyarakat sebagai langkah bersama dalam mengantisipasi Karhutla di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.Bila ingin, narasi ini juga bisa dibuat lebih khas gaya rilis Humas Polres Ogan Ilir dengan tambahan kutipan Kapolres AKBP Rizka Aprianti dan Kasi Humas Iptu Mansyur.












