Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Tanjung Raja melaksanakan patroli dialogis dan sambang ke desa-desa yang rawan Karhutla. Petugas mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta mengajak Masyarakat Peduli Api (MPA) untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, personel juga menyosialisasikan Maklumat Kapolda Sumatera Selatan tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami dampak hukum maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa patroli terpadu merupakan langkah preventif yang terus dilakukan untuk mencegah munculnya titik api, terutama pada wilayah yang memiliki tingkat kerawanan terhadap Karhutla.
“Upaya pencegahan harus dilakukan secara konsisten melalui patroli rutin, deteksi dini, serta edukasi kepada masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan cara dibakar serta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat segera ditangani,” ujar Kapolres.













